BANYUASIN – Seorang Kakek Berinisial S, yang sudah berumur 66 tahun warga desa Margomulyo tega memperkosa Anak Kandungnya 15 Tahun yang lalu, lalu anaknya tesebut hamil dan melahirkan, setelah melahirkan anak kandungnya tersebut stress dan menghilang tanpa jejak.
Kemudian Anak dari anak kandungnya tersebut atau di sebut cucu nya setelah besar di perkosa kembali hingga hamil.
Polisi menetapkan s (66) tersebut, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Muara Padang sebagai tersangka.
karena kakek asal Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tega menghamili anak dan cucunya.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, Iptu Try Nensy Nirmalasary memaparkan lebih lanjut soal kasus ini.
Dia mengatakan, pelaku menghamili cucunya di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
Tepatnya saat korban hendak mengantarkan makan kepada kakeknya itu.
Karena perbuatan bejat pelaku, kata Try, korban kini hamil sekitar 17 minggu dan mengalami trauma.
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya. Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kini Santriman sudah mendekam di Mapolres Banyuasin.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Mel/Leo)