Mulai Tahun 2023 Tenaga Honorer akan di hapus Pemerintah

Mulai Tahun 2023 Tenaga Honorer akan di hapus Pemerintah
honorer

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat hingga daerah.

Melansir Sabtu (29/1/2022), MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, mulai 2023 hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Read More

Tjahjo juga menyatakan bahwa rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan Pasal 8 PP 48/2005 dan Pasal 96 PP 49/2018.

Sebagian tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PNS dan sebagian lainnya dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing.

Adapun pemerintah memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PNS untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Pengangkatan tersebut juga harus melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang mengacu pada PP 48/2005.

Sementara itu, terdapat setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS.

Jenis honorer tersebut antara lain cleaning service dan petugas keamanan (security).

Kemudian pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, serta operator komputer.

Dengan penghapusan tersebut, kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum bukan gaji.

Di sisi lain, mekanisme pesangon atau tali asih juga akan mengikuti kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 nanti.

Mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah karena data pegawai honorer pemda tidak terdata di KemenPAN-RB.

(Yar/Rah).


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *