Agar tidak dialami lagi oleh pelanggan lain Anwar Sanusi gugat PDAM Bandarmasih

Agar tidak dialami lagi oleh pelanggan lain Anwar Sanusi gugat PDAM Bandarmasih
H ANWAR Sanusi didampingi Kuasa hukumnya Andi Nurdin SH saat memberikan keterangan pers terkait permasalahan dengan PDAM Bandarmasih. mb/edo

disebar.in, BANJARMASIN – Seorang warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat menggugat Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena tidak terima dengan tagihan airnya yang melonjak.

Tidak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan warga bernama Anwar Sanusi itu mencapai Rp 1 miliar. Warga Jalan Tembus Perumnas Kompleks Herlina Perkasa Blok-B RT 43 Banjarmasin Utara itu mengatakan, tagihan airnya pada Juli 2020 lalu melonjak hingga hampir lima kali lipat dari biasanya. Padahal, kondisi rumahnya kosong.

Read More

Tagihan Juli mencapai Rp 470.000. Padahal biasanya kami bayar hanya Rp70.000-100.000. Itu pun karena kebijakan pakai satu kubik bayar 10 kubik,” kata Anwar Sanusi, Sabtu (10/10/2020). Anwar mengatakan, dirinya sudah menyampaikan keberatan kepada PDAM Bandarmasih terkait tagihan airnya yang dinilai tidak masuk di akal itu. Namun, dia tidak mendapat tanggapan positif.

 

Keluhan tak pernah ditanggapi

“Saya bolak balik laporkan ke PDAM, cuma hasilnya mengecewakan. Supaya ini jadi perhatian dan tidak dialami lagi oleh pelanggan lain, saya bawa persoalan ini ke ranah hukum,” ucap Anwar Sanusi.

Pensiunan PNS di Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel itu yakin, persoalan seperti ini banyak dialami pelanggan PDAM Bandarmasih.

Namun karena tidak ingin repot dan belum mengetahui aturan secara pasti, banyak pelanggan yang memilih diam saja. “Saya ingin beri pelajaran biar mereka kapok dan kembali melayani masyarakat dengan baik. Saya siap buka pintu mediasi, cuma tidak dengan cara mereka. Makanya saya lanjutkan ke pengadilan,” katanya.

Kuasa Hukum Anwar Sanusi, Andi Nurdin SH, mengatakan, materi gugatan kliennya yang merupakan salah satu pelanggan PDAM Bandarmasih, yakni dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PDAM Bandarmasih. “Sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1981, Keputusan Permendagri 68 Tahun 2015, dalam kurun waktu lima tahun PDAM Bandarmasih wajib mengganti meteran air.

Selama 13 tahun, meteran air klien saya tidak pernah diganti.

Ketika tagihan membengkak, analisis PDAM terjadi kebocoran dan pencurian. Sanusi mengaku sudah mengecek saluran air di rumahnya itu dan memastikan tak ada kebocoran. Ini yang kami persoalkan,” kata Andi Nurdin.

Andi Nurdin mengatakan, saat ini proses gugatan kliennya, oleh Majelis Hakim ditawarkan mediasi dengan PDAM Bandarmasih.

Pihaknya masih menunggu konsep tertulis dari PDAM Bandarmasih untuk menyelesaikan persoalan ini. “Saat ini era keterbukaan informasi publik. Kami buka saja semuanya.

Semoga dengan kejadian seperti ini, ke depan layanan kepada pelanggan lebih baik lagi,” ujarnya.

 

Tanggapan PDAM

Sementara Humas PDAM Bandarmasih Nur Wakhid menjelaskan, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan salah satu pelanggan yang mengajukan gugatan.

Mereka telah menawarkan sejumlah opsi mediasi. “Kami masih lakukan mediasi. Karena sudah masuk ranah pengadilan, ya kami tunggu saja bagaimana proses di pengadilan,” ujar Wakhid.


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *