Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu (17/11/2024) besok.
disebar.in – Jika kamu sedang mencari pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 , Ini Tanda Peserta Dinyatakan Lolos dan Ikut SKB, maka kamu langsung dapat mengikuti cara ini :
Daftar Nama Peserta yang lolos dapat diakses pengumuman hasil SKD CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ bagian “Resume Pendaftaran”.
selain itu, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 juga dapat dilihat di laman website instansi yang didaftar dengan mengunduh lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Penting!, Ini Tanda Peserta yang Lolos dan Ikut SKB
Perlu anda ketahui bahwa ada tanda khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dimana nama nama peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang nilainya memenuhi atau melebihi ambang batas atau passing grade pada setiap tes di SKD.
Dan mereka juga termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Misal, jika sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.
Artinya, untuk mendapatkan nilai yang memenuhi bahkan melebihi ambang batas tidak selalu menjamin peserta lolos sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.
Lalu, peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang ditandai dengan kode “P/L” di kolom keterangan dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Kode “P/L” artinya peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB karena masuk 3 kali formasi.
Selain kode “P/L”, juga ada kode lain yang muncul dalam kolom keterangan di pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
P adalah peserta memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, tapi tidak dapat mengikuti SKB karena tidak masuk 3 kali formasi.
TL adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024.
TH adalah peserta tidak hadir pada pelaksanaan SKD.
DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Adakah Masa Sanggah?
Lalu, Apakabar dengan nasib peserta yang berhasil memenuhi ambang batas, tapi tidak lolos di perangkingan?
Maka, ia tetap dinyatakan gagal dan tidak berhak mengikuti SKB.