Disebar.in – Masyarakat yang mempunyai usaha mikro masih dapat untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya
UMKM adalah istilah yang sudah lama di telinga masyarakat.
Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM.
Arti UMKM itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM mengandung arti sebagai usaha yang dijalankan secara individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Pengelompokan UMKM pada dasarnya dilakukan dengan limit omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Sedangkan usaha yang tidak masuk sebagai UMKM digolongkan sebagai usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Jenis UMKM
1. Usaha mikro : Ialah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omzet pendapatan dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.
2. Usaha Kecil : Ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut.
Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.
3. Usaha menengah : Sementara usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM). Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas.
Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.
Untuk diketahui, saat ini BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM memasuki penyaluran tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Oleh karena ini masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan mendaftar BLT UMKM sebelum batas waktu penyaluran berakhir.
Cara Daftar UMKM
Ada 2 Cara Pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM , yaitu dapat dilakukan secara offline melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili masing-masing, dan juga dapat dilakukan secara online melalui E-Form atau aplikasi website yang disediakan Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah.
Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BLT UMK 2021 sebesar Rp1,2 juta, bisa dilihat syarat beserta link pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online dari sejumlah daerah.
Adapun syarat dan link pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online, yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar BLT UMKM 2021
1. WNI.
2. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
3. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR.)
Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan BLT UMKM 2021
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB). (*Untuk cara pembuatan NIB, bisa dilihat di artikel disebar.in tentang cara buat SKU atau NIB.)
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Contoh dan link download SPTJM juga dapat dilihat diartikel disebar.in tentang SPTJM.
Jika sudah merasa sesuai syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online melalui website atau E-Form yang disediakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 secara online, berikut disebar.in sajikan link pendaftarannya.
Catatan Tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BLT UMKM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau melalui banpresbpum.id BNI.
Layanan Pengaduan BLT UMKM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***