Batalkan Polis Sepihak Ahli waris Menang Gugat Prudential 750jt dari 1 Miliar Lebih

Batalkan Polis Sepihak Ahli waris Menang Gugat Prudential 750jt dari 1 Miliar Lebih
Waozaro Harefa nasabah prudential tuntut keadilan

Perjuangan untuk mendapatkan manfaat atas polis asuransi Prudential almarhum Waozaro Harefa oleh ahli waris berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rimilah Harefa dan Abadi Harefa anak yang juga ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa kepada PT Prudential Life Insurance setelah  pihak ahli waris datang jauh-jauh dari Nias ke Jakarta untuk memperjuangkan haknya

KRONOLOGI

Almarhum Waozaro mendaftar sebagai nasabah Prudentital pada Juli 2018 silam. Dia kemudian mulai melakukan pembayaran premi asuransi sekitar Rp 2 juta per bulan. Dan pada 31 Agustus 2018, Prudential telah menerbitkan polis asuransi atas nama Waozaro.

Tetapi, nasib malang pun menimpa Almarhum Waozaro, pada 23 Oktober 2018, Waozari meninggal dunia akibat sesak nafas.

Dalam polis asuransi tersebut, ahli waris Waozaro yakni kedua anaknya Rimilah Harefa dan Abadi Harefa berhak memperoleh nilai manfaat atau UP (Uang Pertanggungan ) sebesar Rp 750 juta.

Lalu Kemudian Ahli waris melakukan process claim pencairan uang asuransi tersebut. Namun, kabar buruk mereka dapatkan bahwa  Prudential memutuskan membatalkan sepihak polis milik Waozaro.

Prudential berdalih ada keterangan tidak benar terkait penyakit Waozaro. “Padahal pada saat itu tertanggung (Waozaro) itu kan diperiksa langsung oleh dokter yang disuruh oleh tergugat I (Prudential). Jadi dokter dari dia itu profesional bukan hanya by phone segala macam, langsung dicek orangnya, jadi patut dikatakan pemeriksaan yang dilakukan itu adalah betul,” ucap Kuasa Hukum Penggugat (ahli waris Waozaro,red), Wiradarma Harefa kepada JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1) .

Setelah itu, pihak ahli waris akhirnya melakukan somasi 2 kali kepada Prudential. Namun, pihak asuransi tetap dengan pendiriannya tidak akan memproses pencairan nilai manfaat atau UP (Uang Pertanggungan) tersebut . Akhirnya, ahli waris mengajukan gugatan terhadap kantor Pusat Prudential di Jakarta.

“Kita juga sudah melakukan somasi 2 kali tidak ditanggapi, dijawab tapi tetap mengatakan tidak mau diproses. Ini sudah mediasi juga 30 hari di pengadilan,” tutur Wiradarma.

Dan ujungnya, gugatan didaftarkan di Jakarta karena pihak yang menerbitkan polis asuransi Waozaro adalah kantor pusat Prudential di Jakarta. Sehingga pihak ahli waris datang jauh-jauh dari Nias ke Jakarta untuk memperjuangkan haknya. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Prudential bersalah. Penggugat kasus ini yaitu Rimilah Harefa dan Abadi Harefa selaku anak dan ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa.

Waozaro merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) sebuah sekolah di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ahli waris menggugat 8 pihak. Yakni PT Prudential Life Insurance, Kepala Kantor Keagenan PT Prudential Life Assurance Agensi Pru Aini Nias,yang berinisial, FD, WD, FZD, TD, FD, dan MD.

TUNTUTAN

Dimana terdapat empat (4) point atas tuntutannya Kepada Prudential, yaitu :

  1. Membayar Rp 750 juta sebagai uang perolehan manfaat atau Uang Pertanggungan (UP) atas nilai polis asuransi Waozaro.
  2. Mengganti biaya pengurusan klaim yang diterima tergugat III senilai Rp 150 juta.
  3. Mengganti biaya jasa bantuan hukum Rp 200 juta.
  4. Serta membayar kerugian imateriil senilai Rp 1 miliar.

Tetapi, hasil persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/2), majelis hakim hanya mengabulkan 1 tuntutan. Yakni Prudential harus membayar perolehan manfaat untuk ahli waris Waozaro senilai Rp 750 juta. “Menurut majelis betul tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib baginya untuk membayar manfaat oleh tertanggung yang sudah meninggal dunia,” tuturnya.

TANGGAPAN PRUDENTIAL

Dikesempatan yang lain, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali telah menerima laporan terkait putusan pengadilan atas gugatan Waozaro. Namun, Prudential masih menunggu salinan resmi putusan tersebut dari pengadilan.

“Saat ini kami masih menunggu Salinan putusan tertulisnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dapat kami jadikan acuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Luskito.

Sebelum adanya salinan putusan resmi tersebut, membuat Prudential belum menentukan langkah selanjutnya, seperti banding atau akan menerima putusan pengadilan, dan membayar klaim asuransi ahli waris Waozaro. Prudential mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan.

Sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia, Prudential menyebut tetap menekankan pelayanannya selalu berfokus pada nasabah. Prudential juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlindungan kepada nasabahnya.

“Prudential Indonesia juga selalu berpegang teguh untuk menjalankan bisnis secara patuh, sesuai dengan tata kelola yang berlaku, bertanggung jawab dan berkomitmen penuh untuk membayarkan klaim yang sesuai dengan syarat dan ketentuan polis,” pungkas Luskito.


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *