Lokasi Kejadian : SERANG KOTA
Tersangka : Ayah Tiri Inisial AY (45)
Ibu Kandung : ML (42)
Satuan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota akhirnya menangkap AY Ayah tiri pelaku pencabulan di kontrakannya di Kecamatan Cipocok.
Ibu kandung korban diduga turut serta membantu AY (45), yang juga suaminya saat mencabuli anak kandung ML.
Diketahui sebelumnya, peristiwa asusila yang terjadi pada pertengahan tahun 2018 itu, diduga ada keterlibatan ibu kandungnya. Korban yang saat itu berusia 16 tahun dicabuli bapak tirinya di depan ibu kandungnya. Korban ikut dicabuli dengan cara dipegang payudaranya dan mencium-cium korban.
Setelah berbulan-bulan peristiwa itu berlalu, ketika korban diperintahkan menjaga kontrakan milik AY di wilayah Cipocok Jaya, korban disetubuhi tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Akibat perbuatan bapak tirinya tersebut, korban pun mengandung hingga pada pertengahan 2019, korban melahirkan seorang bayi. Hingga pada Januari 2020, Indra menambahkan korban bersama temannya memberanikan diri memberitahukan pamannya, yang juga saudara dari bapak kandung korban.
Pada 5 Januari 2020, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak. Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan, AY . (haryono/ys)