Demam Ikan Cupang sedang naik daun di indonesia, banyak pecinta ikan cupang berusaha menonjolkan ikannya masing-masing, begitu juga panitia pengadaan Kontes Ikan Cupang di medan, meski telah mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Pariwisata Kota Medan, Namun belum mengantongi ijin atau rekomendasi keramaian dari kepolisian.
Medan,Sumatera Utara – Tim gabungan Polsek Delitua dan Koramil 08/MJ terpaksa membubarkan kegiatan kontes ikan cupang di Jalan AH Nasution, Kwala Bekala, Medan Johor. Pembubaran/Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap beserta Danramil 08/MJ, Kapten Edi Hutabarat beserta kepala lingkungan (Kepling) XIV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, N Ginting.
Menurut Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Minggu, (7/2/2021). bahwa Kegiatan tersebut terpaksa dihentikan karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah Covid-19,.
Apalagi, lanjut Kapolsek, panitia kegiatan itu tidak memiliki izin atau rekomendasi dari pihak terkait. “Berdasarkan keterangan panitia, kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau rekomendasi dari pihak berwenang,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Sementara itu, panitia kontes, Ulung yang didampingi pemilik Hoka Kopi, lokasi kegiatan mengaku sudah mengajukan Surat Pemberitahuan ke Dinas Pariwisata Kota Medan. “Namun tidak ada mengurus izin keramaian/surat pemberitahuan kepada pihak pemerintahan setempat dan Kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap bersama personel juga membubarkan kegiatan Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Komplek Metrolink Street Market, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. (DYK)