Kabar oknum polisi diduga Perkosa anak di bawah umur viral di media sosial.
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Berpangkat Briptu II, ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun . Briptu II langsung ditahan tak lama setelah melakukan aksinya.
Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban Sebut (Bunga), dan seorang rekannya Sebut (Pangeran) sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, tepatnya di penginapan Mari Sayang, Sabtu (13/6/2021) lalu.
Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke Polsek.
Lalu Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli. Setibanya di Kantor Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk di introgasi.
Korban yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, korban (“Bunga”) tiba-tiba dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian.
Menanggapi pertanyaan Briptu II, korban (“Bunga”) menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.
Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.
Bunga dan Pangeran berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika Pangeran mengunjungi ruangan Bunga pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.
Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan Bunga (“korban”).
Menurut rekan korban (“Pangeran”), saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis.
Korban (“Bunga”) lalu menceritakan kepada rekannya, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan dipenjarakan.
Selain itu, sang Briptu II tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.
Menurut Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta, kasus oknum polisi diduga Perkosa anak di bawah umur viral di media sosial tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” ujarnya pada Selasa, 22 Juni 2021.