disebar.in – Medan : Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan Enam orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara.
dikutip dari laman tribunnews, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, didalam penetapan tersangka tersebut Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir juga tetetapkan sebagai tersangka.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.
adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, OK Faisal adik kandung mantan Bupati Batu Bara, Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batu Bara.
Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batu Bara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batu Bara berinisial RZ.
Sementara itu, atas penetapan tersangka, Zahir melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Hal itu diketahui, Senin (22/07/2024), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut, Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/07/2024), Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka. (HP)