Disebar.in – MEDAN – Peristiwa memilukan dialami Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan.
Ia diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Mirisnya, hal ini terjadi usai ia memakan nasi sisa kurang layak dari restoran diduga untuk sahur.
Dengan inisiatifnya sendiri, nasi itu dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.
Kata Andry, nasi sisa dimakan untuk mereka sahur karena pulang pukul 00:00 WIB, sehingga mereka bisa langsung beristirahat sepulang ke rumah.
Sebab keesokan harinya, mereka masuk shift pagi.
“Posisi midnight, kami pulang jam 00:00 WIB, begitu sampai ke rumah kan pukul 01:00 WIB, makanya inisiatif untuk sahur juga. Karena besok kami masuk pagi supaya begitu sampai rumah itu tidak sahur lagi dan bisa langsung istirahat persiapan besok paginya bekerja,”kata Andry saat diwawancarai, Sabtu (6/4/2024).
Saat diwawancarai, Andry nampak lemas lantaran kehilangan pekerjaan.
Anak terakhir dari tiga bersaudara ini menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Keesokan harinya 17 Maret, pasca mereka menyantap nasi sisa untuk sahur, ia pun dipanggil atasannya berinisial DS dan sempat terjadi perdebatan.
Lalu 18 Maret DS datang lagi. Kali ini bersama atasan yang lain berinisial DN.
Tanpa basa-basi, mereka menghapus nama Andry dari daftar karyawan kontrak yang berada di dapur.
Lalu salah satu dari mereka meminta Andry berpamitan dengan rekan-rekan karena mulai saat itu dia sudah dipecat.
Dengan berat hati ia pun berpamitan dengan rekan-rekannya, termasuk ke atasannya tersebut.
“Kamu silakan berpamitan dengan kawan-kawan mu. Sekarang kamu dipecat,”kata Andry menirukan.
“Dari situ saya langsung salam ke dia dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang,”sambungnya.
Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.
Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.
“Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya.”
Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi sembari mengucap kata-kata bernada ancaman.
“Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,”katanya menirukan.
Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.
Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta jika menyetujui pengunduran diri.
“Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan.”
Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.
Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.
Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.
Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.
Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.
Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.”Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun.
Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya.
Restoran Beauty in The Pot Medan Diduga Langgar Undang-undang KetenagakerjaanLembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.”Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja,”kata Irvan.Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.
Namun menurutnya juga harus dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak saji ke konsumen lantaran untuk makan sahur.LBH menduga apa yang dilakukan perusahaan supaya lepas dari tanggungjawab gaji, sisa kontrak dan sebagainya.”Menurut saya ini untuk menyelamatkan perusahaan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya, walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya yaitu uang pisah dan penggantian hak.”LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada hari Senin (8/4/2024) mendatang.”Perlu diketahui kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak 2 tahun dan baru 3 bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak, 1 tahun 9 bulan. Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh uru yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain.”dikutip dari lamahan Tribun Medan bahwa team sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.