“Hati-Hati” Segera Update Surat Tanah anda, Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Rawan Diserobot

“Hati-Hati” Segera Update Surat Tanah anda, Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Rawan Diserobot

Sejak Zaman Belanda Menjajah indonesia. Sertifikat tanah adalah bukti yang sah dan diakui oleh negara atas kepemilikan tanah. Sertifikasi tanah, terutama yang berbentuk fisik.

dikutip dari laman adarumah.id , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan bahwa orang-orang yang memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan sebelum tahun 1997 harus melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Ia menjabarkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan sebelum tahun 1997 tidak memiliki peta kadastral, yang merupakan peta yang menunjukkan informasi tentang tanah dan properti sebuah wilayah, seperti batas, ukuran, dan lokasi. Peta ini sangat penting untuk manajemen tanah dan pertanahan.

Seperti yang dikutip dari keterangan tertulis dari website pasang iklan rumah di jual adarumah.id pada Selasa (2/4/2025), Nusron mengatakan dalam pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, “Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar.”

Pendaftaran tanah sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mencantumkan bidang tanah ke peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah tersebut termasuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau belum terpetakan.

Menurut Nusron, laporan dapat dikirim langsung ke Kantor Pertanahan, tempat sertifikat diterbitkan. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Touch My Land dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6. Selain itu, orang-orang di kabupaten/kota setempat dapat mengakses informasi melalui unggahan dalam kanal resmi Kantah.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” sebut Nusron.

Nusron mengatakan momen balik ke kampung halaman ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah di kampung halaman.

Dengan melaporkan sertifikat ini, pemilik tanah akan terhindar dari sengketa tanah. Sebab, tanpa adanya pembaruan ke peta kadastral, memungkinkan terjadinya tumpang tindih atau permasalahan kepemilikan tanah.

Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah. Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa.


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *