Patampanua, disebar.in – Entah apa yang dipikirkan Pria ini, setelah enam kali mendekam dibalik jeruji Hotel Prodeo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pinrang, tak membuat jera BA Dg Nojeng untuk kembali menjalankan aksi pencurian.
Pria 34 tahun domisili Jalan Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang tersebut lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian, usai mencuri handphone milik korbannya di Kampung Teppo, Kecamatan Patampanua. Pelaku dibekuk, Minggu (21/02/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 Wita
Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris mengatakan, dari hasil introgasi, BA Dg Nojeng mengakui mencuri handphone milik korban bersama rekannya. “Pelaku resedivis kasus pencurian,” ungkapnya di Mapolres Pinrang, Senin (22/02/2021)
Aris menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura mampir kerumah calon korbannya dengan modus bertanya alamat. “Ketika tahu rumah calon korbannya dalam kondisi sepi, barulah pelaku menjalankan aksinya,” kata dia.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe 1714, dan satu unit handphone merek Samsung J 7 Prime.