Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan DRA. ROSMAIDA ASIANNA PURBA, M.SI diduga melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan DRA. ROSMAIDA ASIANNA PURBA, M.SI diduga melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan
terbukti melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan

Ada dugaan kuat terjadi maladministrasi di SMA Negeri 8 Medan, dan itu terkuak dari hasil LAHP Ombudsman RI yang diterbitkan baru baru ini, terkait tidak dinaikkan kelas Siswi SMA Negeri 8 Medan atas nama Maulidza Sari Febriyanti, alasan absensi sebanyak 34 hari, dan hal itu terkesan imbas disinyalir ada konflik kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan.

“Kita telah menyerahkan langsung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan terkait Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan atas tidak naik kelasnya Sdri. Maulidza Sari Febriyanti dikarenakan ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Pjs. Ombudsman RI, James Marihot Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan Kepala SMA Negeri 8 Medan terbukti melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan, Tidak Kompeten dan Tidak Patut dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah sehingga menimbulkan tidak naik kelasnya Sdri Maulidza Sari.

Maladministrasi Konflik Kepentingan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan merujuk pada terbitnya 3 (tiga) surat yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan kepada Orangtua Maulidza Sari (Choky Indra) yakni pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 07 Februari 2024, dan tanggal 30 Mei 2024.

Dimana ketiga surat tersebut yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 8 Medan, pada isi surat membahas pengaduan Orangtua Maulidza Sari dalam hal ini Bapak Choky Indra ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengenai Dugaan penyalahgunaan wewenang pembebanan SPP kepada siswa tidak mampu yang mendpat bantuan PIP, Pemungutan SPP pada saat daftar ulang, Laporan LPJ Tahun Anggaran 2022/2023, penyampaian RAPBS kepada orangtua siswa, Pemilihan Komite Sekolah dan Pengadaan Baju Batik.

Sisi lain, bahwa SMA Negeri 8 Medan melalui Guru Bimbingan Konseling baru mengirimkan surat kepada Orangtua Maulidza Sari (Choky Indra) pada tanggal 10 Juni 2024 membahas mengenai 34 hari ketidakhadiran tanpa keterangan Sdri Maulidza Sari.

Kita dapat melihat dari rangkaian waktu terbitnya 3 surat yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan mengenai Pengaduan Orangtua Maulidza Sari (Choky Indra) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan surat yang diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan pembinaan kepada Maulidza Sari terkait ketidakhadirannya selama 34 hari tanpa keterangan hanya satu kali pada tanggal 10 Juni 2024.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan melakukan Maladministrasi Konflik Kepentingan dalam pengambilan Keputusan dalam rapat dewan guru untuk tidak naik kelasnya Sdr. Maulidza Sari.

Berdasarkan analisa pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, bahwa surat pembinaan kepada peserta didik terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2024.

Padahal 34 Hari ketidakhadiran tanpa keterangan itu merupakan penjumlahan ketidakhadiran selama di Kelas XI pada Semester I sejumlah 11 hari dan Semester 2 sejumlah 23 hari.

Artinya kenapa tidak ada pembinaan kepada Sdri. Maulidza Sari terkait ketidakhadiran tanpa keterangan sebelum pembagian raport di Semester I Kelas XI MIA 3? Atas hal tersebut, Kami menilai bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak mampu memisahkan antara penanganan pengaduan dan penilaian proses belajar peserta didik.

“Di situlah menunjukkan Maladministrasi Konflik kepentingan Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam memutuskan Sdri Maulidza Sari dalam rapat dewan guru untuk tidak naik kelas,” ujar James Marihot.

Dengan ditemukannya Maladministrasi, pungkasnya, yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas Sdr. Maulidza Sari ke kelas XII.

“Kita juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan kepada kepala SMAN 8 Medan dalam melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI dan memberikan Sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jika Tidak Melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Sumut,” ungkap James.


Ayo Kumpul Donasi Ke Admin Untuk disebar.in Klik -> Nih buat jajan


Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *