Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari setiap penjualan pulsa dan kartu perdana, token listrik dan voucher.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
Regulasi itu ditandatangani oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana. Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token.
Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 3 yang dikutip Okezone, Jumat (29/1/2021).
Kemudian, PPN juga akan dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
PPN dan PPh Tak Pengaruhi Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa persnya, Jumat (29/1/2021), mengkonfirmasi bahwa aturan tersebut memang telah berlaku selama ini, sehingga tidak ada penambahan jenis dan objek pajak baru.
Dia pun menegaskan, PMK No. 6/PMK.03/2021 yang baru diterbitkan tidak akan mempengaruhi harga atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, di masyarakat.
“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai ke distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak dipungut PPN lagi.
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Sementara untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.
“Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” jelasnya.
Sementara, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa atau kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasl 23 untuk jasa pemasaran/penjualan tiken listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
“Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya,” kata Sri Mulyani.