disebar.in – Di Tahun 2021 ini, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi guru Pegawai dan Tenaga Ahli Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Ada beberapa hal penting yang perlu anda ketahu tentang PPPK dan CPNS 2021 Tahun ini.
1. Jadwal Pendaftaran PPPK 2021
PPPK 2021 dapat diisi oleh tenaga honorer dengan syarat harus terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer Eks THK-2 serta lulusan PPG yang tidak mengajar. Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi untuk diisi para guru dalam PPPK 2021 kali ini.
Sebelum mendaftar menjadi pegawai ASN PPPK 2021, coba perhatikan beberapa hal penting berikut:
Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada bulan mendatang di tahun 2021 ini dengan tiga tahap seleksi di waktu berbeda:
- Tahap pertama
- Tahap kedua
- Tahap ketiga
Terlebih untuk profesi seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta akan diberikan seleksi sebanyak tiga kali dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud
2. Pengadaan PPPK
Didalam Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, atau per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Banyaknya formasi serta jenis jabatan dalam tiap instansi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.
Berdasar UU Nomor 5 tahun 2014, tahap pengadaan calon PPPK terdiri dari:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
3. HAK PPPK
Gaji yang diterima PPPK akan meliputi gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi namun PPPK tidak akan mendapat hak atas fasilitas, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
Gaji PPPK di instansi pusat akan masuk ke dalam APBN . Sedang PPPK di daerah akan dianggarkan dalam APBD. Aturan mengenai gaji PPPK tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
3. Tidak Otomatis Menjadi CPNS
Apabila PPPK ingin diangkat menjadi CPNS maka mereka harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SURAT PERTANYAAN
Apabila ingin Melamar atau mendaftar lowongan kerja PPPK 2021 ini adalah syarat yang harus di lampirkan, yaitu surat pernyataan berikut :
- Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instasi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling sedikit 10 (Sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
- Dalam Hal Pelamar sudah di nyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengudurkan diri.
Itulah beberapa informasi tentang PPPK 2021 yang segera dibuka. Jika Anda berminat mengikuti seleksinya belajar agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021.